“Dengan tarif PPh badan kita sekitar 22 persen dan penyesuaian terhadap global minimum tax, kita masih bisa memberikan fasilitas diskon pajak sekitar 7 persen, sementara pemerintah tetap mengantongi penerimaan 15 persen. Skema insentif baru ini tetap menjadi daya tarik bagi investor, sekaligus memberi ruang fiskal bagi dukungan pendapatan negara,” ucap Yuliot.
(Shifa Nurhaliza Putri)