IDXChannel - Sebanyak 200 ribu lebih penumpang KRL terancam menumpuk di Stasiun Manggarai lantaran PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan mempensiunkan 10 rangkaian KRL tahun ini dan 16 rangkaian di 204.
Sementara, Kementerian Perindustrian menolak impor kereta bekas dari Jepang untuk menutupi kekurangan tersebut. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, PT INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI di 2025 dengan harga yang tinggi.
"Intinya permohonan PT KCI untuk impor kereta bekas dari Jepang ditolak Kementerian Perindustrian. Lalu bagaimana nasib 200.000 penumpang per hari yang nantinya tidak terangkut KRL Jabodetabek?" katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).
Agus menilai, proses perizinan impor KRL bekas ternyata sangat rumit birokrasinya dan berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek.
Di mana dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2016.
Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap.
Agus mengatakan, Direktur Utama PT KCI sudah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022.
Kemudian pada 28 September 2022, Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.
Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.
Dia menyebutkan bahwa surat tanggapan Dirjen ILMATE berfungsi sebagai Surat Rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI.
Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan. Pada akhirnya Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 (perlu 4 bulan untuk menjawab) yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus Pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).
Dengan kondisi tersebut, Agus menekankan PT KCI harus mencari jalan keluar dalam memenuhi kebutuhan armada KRL tahun ini ditengah keterbatasan dana akibat belum diizinkannya kenaikan tarif.
"Bagaimana jika PT INKA menghadapi kendala sehingga jadwal pengadaannya molor atau lewat dari 2025? Apakah KRL yang uzur ini tetap harus dijalankan dengan hazard yang tinggi ? Atau bagaimana ?," katanya.
(DES)