IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara mengenai pmerintah yang mengusulkan sembako, layanan pendidikan, dan layanan kesehatan masuk golongan barang kena pajak, serta jasa kena pajak.
Adapun, aturan itu ada dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Kalau kita bicara tentang pajak pendidikan dan lain lain, Indonesia ini sudah sedemikian sangat diverse-nya," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/6/2021).
Wacana tersebut justru didasari azas keadilan bagi masyarakat dan gotong royong. Karena pajak yang dihasilkan guna mengisi anggaran pendidikan dalam APBN yang dipatok 20% setiap tahunnya.
"Mengenai yang banyak dibicarakan soal pajak-pajak pendidikan, sebetulnya APBN kita itu pihaknya banyak untuk pendidikan. Mulai dari bea siswa sampai kuliah sampai gurunya diberi pelatihan dan beasiswa. Serta tunjangan profesi dan sarana prasarana, dibangun laboratoriun, bahkan bantuan koneksi internet dan sarana untuk mempersiapakan era digital," katanya.