IDXChannel - Kementerian Keuangan akan memperpanjang masa berlaku insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 hingga akhir 2021.
Pemberian insentif yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Beleid tersebut sejatinya mengatur masa berlaku insentif yakni hingga Juni 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan insentif tersebut akan berlaku hingga Desember 2021. Sejumlah insentif usaha yang diperpanjang hingga akhir tahun adalah PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, dan pengembalian pendahuluan PPN.
"Sekali lagi fokus kita APBN hari ini adalah memulihkan ekonomi dan menangani covid. Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang dan kita lihat perlu akan kita perpanjang untuk memulihkan," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (21/6/2021).
Kata dia, perpanjangan insentif perpajakan dapat mendorong cashflow perusahaan di masa pemulihan ekonomi yang masih berjalan tahun ini.