Sebagaimana diketahui sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik di masyarakat karena baru bisa diambil setelah usia 56 tahun.
(SANDY)