sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar Aksi di Kemnaker, Simak Dua Tuntutan Buruh yang Berlangsung Besok

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
15/02/2022 15:33 WIB
Ribuan buruh dan pekerja akan turun melakukan aksi unjuk rasa terkait penolakan terhadap Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil usia 56 Tahun.
Gelar Aksi di Kemnaker, Simak Dua Tuntutan Buruh yang Berlangsung Besok (FOTO:MNC Media)
Gelar Aksi di Kemnaker, Simak Dua Tuntutan Buruh yang Berlangsung Besok (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan ribuan buruh dan pekerja akan turun melakukan aksi unjuk rasa terkait penolakan terhadap Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa diambil usia 56 Tahun. 

"Tuntutan kami ada dua, pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kedua ganti Menteri Tenaga Kerja," ujar Said Iqbal, Selasa (15/2/2022) dalam konferensi pers secara daring. 

Ia menyebutkan tuntutan mencopot Menteri Tenaga Kerja dikarenakan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sudah terlalu sering melukai hati para buruh. 

"Terlalu pro pengusaha, dimulai dari Omnibuslaw, PP Nomor 36 Tahun 2021 yang menyebabkan tidak ada kenaikan Upah Minimum kalaupun naik hanya harga setengah harga toilet untuk upah hariannya sekitar Rp 1.250 per hari, toilet harganya Rp 2 ribu," ungkap Said Iqbal. 

Ia melihat kebijakan yang Menaker sangat melukai dan menyakitkan hati buruh.  

"Tiba-tiba tidak ada hujan tidak ada angin keluar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Tanpa ada pembicaraan satu kalipun. KSPI maupun anggota three partid tidak pernah diajak bicara oleh Menteri Tenaga Kerja," jelas Said Iqbal. 

Lebih lanjut kebijakan JHT yang baru bisa diambil di usia 56 tahun amat menyengsarakan kaum buruh dan pekerja. 

"JHT yang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus menunggu usia 56 tahun. Itu waktu yang sangat lama, kalau saya hari ini misalnya berusia 30 tahun, saya harus menunggu 26 tahun untuk mengambil JHT. Sudah bangkrut dan susah duluan buruh dan pekerja akibat kebijakan Kemenaker ini," ungkap Said. 

Menurutnya JHT atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan yang merupakan hak pekerja dan buruh amat dibutuhkan oleh mereka yang ter-PHK, yang mengundurkan diri, yang pensiun dini untuk bertahan hidup ataupun membuka usaha baru. 

"Intinya memastikan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut atau dibatalkan dan diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan pekerja yang terkena PHK dan alasan lainnya bisa mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama setelah satu bulan setelah terkena PHK," pungkas Said Iqbal. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik di masyarakat karena baru bisa diambil setelah usia 56 tahun. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement