"Tiba-tiba tidak ada hujan tidak ada angin keluar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Tanpa ada pembicaraan satu kalipun. KSPI maupun anggota three partid tidak pernah diajak bicara oleh Menteri Tenaga Kerja," jelas Said Iqbal.
Lebih lanjut kebijakan JHT yang baru bisa diambil di usia 56 tahun amat menyengsarakan kaum buruh dan pekerja.
"JHT yang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus menunggu usia 56 tahun. Itu waktu yang sangat lama, kalau saya hari ini misalnya berusia 30 tahun, saya harus menunggu 26 tahun untuk mengambil JHT. Sudah bangkrut dan susah duluan buruh dan pekerja akibat kebijakan Kemenaker ini," ungkap Said.
Menurutnya JHT atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan yang merupakan hak pekerja dan buruh amat dibutuhkan oleh mereka yang ter-PHK, yang mengundurkan diri, yang pensiun dini untuk bertahan hidup ataupun membuka usaha baru.
"Intinya memastikan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut atau dibatalkan dan diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan pekerja yang terkena PHK dan alasan lainnya bisa mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama setelah satu bulan setelah terkena PHK," pungkas Said Iqbal.