IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI Said Iqbal menganggap Menteri Ketenagakerjaan terlalu sering melukai dan menciderai hati kaum buruh dengan sejumlah keputusannya mulai dari omnibus law hingga Permenaker terbaru yang merugikan kaum buruh.
“Menaker terlalu sering melukai dan menciderai hati kaum Buruh mulai dari omnibus law, upah yang tidak naik, tiba-tiba dikelurkan permenaker terbaru nomor 2 tahun 2022 yang membuat rugi kaum buruh dan pekerja ,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022).
Said mengatakan hal tersebut berdampak kepada pekerja yang seharusnya berhenti karena ter-PHK, mengundurkan diri dan pensiun dini tidak dapat mengambil tabungannya.
“Menunjukkan bahwa hak pengusaha kenapa pemerintah mengatur tabungan yang diambil sebagaimana sebelumnya di Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang perlu diingat permenaker yang sekarang belajar lagi lah tentang ilmu jaminan sosial,” urainya.