sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Huru Hara Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSPI Sebut Menaker Sering Melukai Hati Buruh

Economics editor Azfar Muhammad
15/02/2022 10:54 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal menganggap Menteri Ketenagakerjaan terlalu sering melukai dan menciderai hati kaum buruh
Huru Hara Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSPI Sebut Menaker Sering Melukai Hati Buruh (FOTO:MNC Media)
Huru Hara Pencairan JHT Usia 56 Tahun, KSPI Sebut Menaker Sering Melukai Hati Buruh (FOTO:MNC Media)

Didalam ilmu jaminan sosial, Said mengatakan terdapat efisiensi sosial, tabungan sosial, dan tentu pensiun. 

“Jadi memang jaminan hari tua dan jaminan pensiun itu beda mdimana jaminan hari tua itu jaminan sosial. Bisa dimbil kapan saja kaya tabungan karena tidak membutuhkan kecukupkan dana yang diitung secara aktuaria,” tambahnya. 

Sementara, KSPI menyatakan di masa pandemi banyak yang terdampak PHK dimasa pandemi dan kebijakan yang dikeluarkan sangat tidak tepat ditengah ancaman PHK sangat besar.  

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik,” pungkasnya.  

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement