Didalam ilmu jaminan sosial, Said mengatakan terdapat efisiensi sosial, tabungan sosial, dan tentu pensiun.
“Jadi memang jaminan hari tua dan jaminan pensiun itu beda mdimana jaminan hari tua itu jaminan sosial. Bisa dimbil kapan saja kaya tabungan karena tidak membutuhkan kecukupkan dana yang diitung secara aktuaria,” tambahnya.
Sementara, KSPI menyatakan di masa pandemi banyak yang terdampak PHK dimasa pandemi dan kebijakan yang dikeluarkan sangat tidak tepat ditengah ancaman PHK sangat besar.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik,” pungkasnya.
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
(SANDY)