sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gelar Sosialisasi, Sri Mulyani Kenalkan Instrumen Utang Daerah

Economics editor Michelle Natalia
26/03/2022 11:10 WIB
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/
Gelar Sosialisasi, Sri Mulyani Kenalkan Instrumen Utang Daerah. (Foto: MNC Media)
Gelar Sosialisasi, Sri Mulyani Kenalkan Instrumen Utang Daerah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dalam rangka mendorong creative and sustainable financing berbasis kerja sama melalui skema sinergi.

Hal ini dilakukan melalui skema sinergi pendanaan yang dapat melibatkan pemerintah daerah lainnya, swasta, belanja Kementerian/Lembaga, maupun BUMN/D, sehingga UU HKPD tidak mengartikan creative financing sebagai pembiayaan berbentuk utang.

Special Mission Vehicle kita, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) tentu akan mampu untuk terus reaching out untuk bisa sekaligus meng-introduce, namun juga pada saat yang sama mengedukasi mengenai pinjaman-pinjaman daerah yang prudent,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru Riau, Jumat (25/3/2022).

Meski daerah dapat melakukan pembiayaan kreatif guna mendukung pembangunan, namun aspek prudentiality masih ditekankan dalam UU HKPD ini. Misalnya, dengan mengatur batasan maksimal kumulatif pinjaman daerah dan batas maksimal defisit APBN yang dimasukkan sebagai bagian pengendalian dalam sinergi fiskal nasional.

Hal ini sekaligus menegaskan bahwa pembatasan maksimal defisit APBD dalam sinergi fiskal nasional memang dimaksudkan untuk menghilangkan kekhawatiran melonjaknya pembiayaan utang daerah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement