Dia memastikan dengan dukungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian BUMN akan perbaiki secara bertahap tata kelola dana investasi tersebut. "Dengan dukungan Kejaksaan Agung, insya Allah kami akan perbaiki secara bertahap," kata dia.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah meningkatkan status penyelidikan terkait perkara tersebut. Kejagung mencatat perkara itu bermula saat pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Namun, pelaksanaan pengelolaannya terindikasi adanya tindak korupsi atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.