Sementara itu, TCP akan mulai proses klaim asuransi atas kerugian yang terjadi, mengingat aset yang berdampak telah diasuransikan terhadap risiko kebakaran.
“Kejadian tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan,” tutur Yulean.
Sebagai informasi, TCP Internusa merupakan salah satu anak usaha SSIA yang menjalankan kegiatan bisnis utama sebagai pengembang real estate dan properti. TCP Internusa merupakan salah satu anggota Real Estate Indonesia (REI) dengan NPA No. 8 Tahun 1971.
Setelah sukses mengembangkan Glodok Plaza, TCP Internusa kemudian mengembangkan beberapa proyek dan investasi antara lain, Kuningan Raya, Tanjung Mas Raya Estate, Menara Perkantoran Graha Surya Internusa I, dan Edenhaus Simatupang.
(Fiki Ariyanti)