sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Grab Sebut BHR Hanya untuk Ojol Produktif, Perusahaan Tak Mampu jika Semua Driver Dapat

Economics editor Rahmat Fiansyah
13/03/2025 09:59 WIB
Grab memastikan Bonus Hari Raya (BHR) hanya diperuntukkan bagi mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.
Grab memastikan Bonus Hari Raya (BHR) hanya diperuntukkan bagi mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik. (Foto: Dok. Grab)
Grab memastikan Bonus Hari Raya (BHR) hanya diperuntukkan bagi mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik. (Foto: Dok. Grab)

IDXChannel - Grab memastikan Bonus Hari Raya (BHR) hanya diperuntukkan bagi pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang aktif dan berkinerja baik. Dengan kata lain, bonus kinerja ini tidak akan diberikan ke seluruh mitra.

Chief of Public Affair Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, program bonus BHR merupakan dukungan terbaik yang bisa diberikan oleh perusahaan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan aplikasi (aplikator) tersebut.

"Sesuai dengan arahan Presiden (Prabowo Subianto), penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian," katanya, Kamis (13/3/2025).

Pernyataan Tirza merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Maneker) No. M/3/HK.04.00/III/2025. Poin 3 dalam SE itu menyatakan bahwa pengemudi ojol yang produktif dan berkinerja baik, dapat diberikan BHR dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan dalam rata-rata 12 bulan terakhir.

Sementara bagi pengemudi yang tidak masuk poin 3, dapat diberikan BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi berdasarkan keterangan dari poin 4 SE Menaker.

Menurut Mirza, Grab akan menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja dalam pemberian BHR. Mereka yang tergolong aktif dan berkinerja baik yakni mereka yang bukan hanya terdaftar, melainkan juga aktif menerima sekaligus menyelesaikan order secara konsisten.

Selain itu, pengemudi juga tidak memiliki pelanggaran serius atas kebijakan platform seperti fraud atau pelanggaran kode etik. Lalu, pengemudi tersebut harus memiliki level kepuasan pelanggan yang baik. Kriteria ini diperlukan untuk memastikan BHR disalurkan tepat sasaran.

"Akan tetapi, jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya," kata Tirza.

Saat ini, kata dia, Grab masih memfinalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada asumsi sesuai SE Menaker, sehingga tidak membahayakan Grab dari sisi stabilitas dan keberlanjutan ekosistem perusahaan.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement