IDXChannel - Grab memastikan Bonus Hari Raya (BHR) hanya diperuntukkan bagi pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang aktif dan berkinerja baik. Dengan kata lain, bonus kinerja ini tidak akan diberikan ke seluruh mitra.
Chief of Public Affair Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, program bonus BHR merupakan dukungan terbaik yang bisa diberikan oleh perusahaan dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan aplikasi (aplikator) tersebut.
"Sesuai dengan arahan Presiden (Prabowo Subianto), penting untuk dipahami bahwa dalam penerapan kebijakan ini terdapat kriteria yang harus dipenuhi yaitu mitra yang aktif dan berkinerja baik, bukan diberikan kepada seluruh mitra tanpa pengecualian," katanya, Kamis (13/3/2025).
Pernyataan Tirza merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Maneker) No. M/3/HK.04.00/III/2025. Poin 3 dalam SE itu menyatakan bahwa pengemudi ojol yang produktif dan berkinerja baik, dapat diberikan BHR dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan dalam rata-rata 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi yang tidak masuk poin 3, dapat diberikan BHR sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi berdasarkan keterangan dari poin 4 SE Menaker.