Dalam pertemuan sebelumnya, Perry juga sudah menyampaikan bahwa CSR atau Program Sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia, antara lain harus memenuhi persyaratan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah.
"Dan itu kedua ada program kerja yang konkret, dan juga ada pengecekan dan juga ada laporan pertanggung jawabannya oleh yayasan itu, dan itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," kata Perry.
Dalam pernyataan sebelumnya, Perry juga sudah menyampaikan bahwa dimana Dewan Gubernur setiap tahun hanya membuat alokasi besarannya yaitu melalui tiga pilar atau tiga bidang program. Satu adalah bidang pendidikan, khususnya melalui beasiswa.
Setiap tahun Bank Indonesia memberikan tambahan beasiswa kurang lebih bagi 11 ribu mahasiswa dan yang kedua adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, UMKM maupun yang lain-lain dan bidang yang ketiga adalah untuk ibadah sosial.
"Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja, kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur secara tahunan alokasi besarnya. Sementara pelaksananya adalah di satuan kerja dengan prosedur ketentuan yang tadi. Yayasan yang sah, punya programnya konkret, dan kemudian ada pengecekan dan juga itu ada pertanggung jawaban," tutur Perry.