Untuk pelaku usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum, lewat surat edaran itu juga dibatasi hanya untuk mereka yang memiliki surat rekomendasi dari instasi atau dinas yang berwenang.
Edy juga melarang pendistribusian minyak solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen, kecuali untuk usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum yang memiliki surat rekomendasi dari instansi atau dinas yang berwenang.
Sementara untuk kenderaan pribadi roda 4, dibatasi hanya 40 liter perhari/perkenderaan. Sedangkan untuk kenderaan umum pengangkut orang maupun barang paling banyak 100 liter perhari/perkenderaan.
Lewat surat edaran itu, Edy Rahmayadi juga mewajibkan PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk menyediakan minyak solar bersubsidi dengan volume yang cukup di setiap SPBU maupun lembaga penyalur lain guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Pelanggaran atas ketentuan dalam surat edaran ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Edy.