Sementara itu, Humas PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara, Agustiawan, mengatakan pihaknya bersama pemangku kepentingan dan instansi terkait siap mengawal agar surat edaran ini dilaksanakan dengan benar.
"Akan dilakukan pencatatan nomor polisi setiap kenderaan yang melakukan pengisian untuk menjamin pembatasan ini dapat dilakukan dengan maksimal. Sementara untuk SPBU yang terbukti melanggar, akan dilakukan pembinaan sampai penindakan," pungkasnya.
(IND)