sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gubernur Sumut Terbitkan SE Pembatasan Distribusi Solar Bersubsidi 

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
23/03/2022 15:06 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian pendistribusian minyak solar bersubsidi. 
Gubernur Sumut Terbitkan SE Pembatasan Distribusi Solar Bersubsidi  (Dok.MNC)
Gubernur Sumut Terbitkan SE Pembatasan Distribusi Solar Bersubsidi  (Dok.MNC)

IDXChannel - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengeluarkan surat edaran tentang pengendalian pendistribusian minyak solar bersubsidi di wilayah Sumatera Utara. 

Surat edaran bernomor 521/3268 tertanggal 23 Maret 2022 itu, ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara, pimpinan organisasi perangkat daerah se-Sumatera Utara, Pimpinan Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Kadin dan Ketua Organda Sumatera Utara, serta seluruh masyarakat Sumut

Dalam surat edaran itu, Edy mengatakan jika pengendalian pendistribusian ini dilakukan untuk memastikan penyaluran minyak solar bersubsidi tepat sasaran di tengah terbatasnya kuota minyak jenis tersebut di Sumatera Utara. 

Dengan surat edaran itu, maka seluruh kenderaan dinas pemerintah, BUMN, BUMD, TNI dan Polri, dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi. Kecuali kenderaan pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah. 

Kemudian surat edaran itu juga melarang penggunaan minyak solar bersubsidi untuk kenderaan pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan, termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu, angkutan tambang batuan dan batubara, angkutan mixer semen. Baik dalam keadaan bermuatan maupun dalam keadaan kosong. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement