sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gubuk Kecil Ini Disulap Jadi Pabrik Minyak Goreng Curah Ilegal

Economics editor Isty Maulidya
27/06/2022 13:37 WIB
Sebuah gubuk kecil yang berlokasi dekat dengan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digrebek polisi pada Jumat (24/6/2022) lalu.
Gubuk Kecil Ini Disulap Jadi Pabrik Minyak Goreng Curah Ilegal. (Foto: MNC Media)
Gubuk Kecil Ini Disulap Jadi Pabrik Minyak Goreng Curah Ilegal. (Foto: MNC Media)

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan.

"Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tambah Zain.

Tersangka K diancam pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp2 miliar. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement