IDXChannel - Sebuah gubuk kecil yang berlokasi dekat dengan Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digrebek polisi pada Jumat (24/6/2022) lalu. Tempat ini disulap menjadi pabrik minyak curah yang diubah menjadi minyak goreng kemasan secara ilegal.
Minyak goreng kemasan palsu itu diberi merek Qilla.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K (34) yang menjual minyak goreng curah ilegal.
K ditangkap karena menjual minyak goreng curah tanpa izin resmi.
"Kegiatan pengemasan ini tidak disertai dengan yang ditentukan, SNI, mau pun izin edar," jelas Zain di lokasi penggerebekan, Senin (27/6/2022).
Tersangka mengemas minyak goreng curah seolah menjadi minyak goreng kemasan. Tak hanya itu minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal ini dijual dengan harga lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Tempat ini memang jadi tempat produksi, tempat pengemasannya untuk mengemas minyak goreng curah ilegal," sambung Zain.