Pemegang obligasi WSKT, Donny Hartanto, melalui kuasa hukumnya Agusto Naur mengaku kecewa lantaran Majelis Hakim menolak permohonan PKPU untuk Waskita Karya.
"Sebenarnya kami kecewa, tadi kan alasannya harus wali amanat, sebenarnya sudah ada dua atau tiga alasan sebelumnya, tanpa perlu wali amanat, dan ini karena ada disparitas harusnya hakim milih yang paling akhir," jelas dia.
"Sementara selama ini wasit paling adil harus diputus PKPU, terlepas harus dari wali amanat. Tapi nggak apa, mungkin Majelis Hakim punya pertimbangan lain," lanjutnya. (NIA)