IDXChannel - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Proses hukum itu diajukan salah satu pemegang obligasi perusahaan, Donny Hartanto.
Meski proses hukum kepailitan tersebut resmi ditolak Majelis Hakim, gugatan PKPU Waskita Karya rencananya akan kembali diajukan kreditur lainnya.
Agusto Naur, kuasa hukum Donny Hartanto, mengatakan akan ada gugatan PKPU yang dimohonkan kreditur lainnya.
Menurutnya, langkah hukum harus ditempuh sampai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan emiten bersandi saham WSKT itu harus menyelesaikan utangnya dalam skema PKPU.
"Ada niat kami dari kreditur lain yang mengajukan, kami kan kemarin kreditur, kami supplier, kami pemohon bondholders, sekarang kami balik krediturnya pemohon, kami sebagai kreditur lain. Pokoknya pantang mundur, sampai dia (Pengadilan) diputus PKPU sama yang lain, kami tetap maju," ujar Agusto Naur kepada wartawan di PN Jakpus, Kamis (24/8/2023).