sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

H-3 Lebaran Truk Batu Bara, Sawit hingga Mobil Angkutan Dilarang Beroperasi

Economics editor Demon Fajri
26/04/2022 11:30 WIB
Pemprov Bengkulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang kendaraan angkutan barang, truk batu bara dan kelapa sawit beroperasi H-3 lebaran Idulfitri.
H-3 Lebaran Truk Batu Bara, Sawit hingga Mobil Angkutan Dilarang Beroperasi (FOTO: MNC Media)
H-3 Lebaran Truk Batu Bara, Sawit hingga Mobil Angkutan Dilarang Beroperasi (FOTO: MNC Media)

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, apabila ada yang melanggar maka akan dikenai tilang. 

Tidak saja pembatasan angkutan barang. Polisi juga melarang kendaraan lebih dari 8 ton dilarang melintasi sejumlah jembatan di Kabupaten Bengkulu Utara karena kondisinya rusak. 

Kedua jembatan yang rusak itu berada di Kecaamtan Batik Nau, dan Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement