Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sumardji menjelaskan, apabila ada yang melanggar maka akan dikenai tilang.
Tidak saja pembatasan angkutan barang. Polisi juga melarang kendaraan lebih dari 8 ton dilarang melintasi sejumlah jembatan di Kabupaten Bengkulu Utara karena kondisinya rusak.
Kedua jembatan yang rusak itu berada di Kecaamtan Batik Nau, dan Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. (RAMA)