IDXChannel - Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memperpanjang relaksasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat syariah (BPRS) demi menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 2/POJK.03/2021 yang mulai berlaku 18 Februari 2021 sebagai perubahan dari kebijakan sebelumnya, POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang semula berakhir pada Maret 2021.
"Memperpanjang masa berlaku kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai dampak COVID-19 sampai dengan 31 Maret 2022," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Kebijakan sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) terdiri dari Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar.
Ini dapat dibentuk sebesar 0% atau kurang dari 0,5% dari aset produktif dengan kualitas lancar sebagaimana diatur dalam POJK Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR.