sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hadapi Pandemi, OJK Perpanjang Relaksasi BPR dan BPRS

Economics editor Hafid Fuad
01/03/2021 16:45 WIB
OJK dapat menentukan periode simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan lebih cepat daripada yang dilakukan BPR atau BPRS.
Hadapi Pandemi, OJK Perpanjang Relaksasi BPR dan BPRS (FOTO: MNC Media)
Hadapi Pandemi, OJK Perpanjang Relaksasi BPR dan BPRS (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memperpanjang relaksasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat syariah (BPRS) demi menghadapi dampak pandemi Covid-19. 

Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 2/POJK.03/2021 yang mulai berlaku 18 Februari 2021 sebagai perubahan dari kebijakan sebelumnya, POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang semula berakhir pada Maret 2021. 

"Memperpanjang masa berlaku kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai dampak COVID-19 sampai dengan 31 Maret 2022," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (1/3/2021). 

Kebijakan sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) terdiri dari Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar. 

Ini dapat dibentuk sebesar 0% atau kurang dari 0,5% dari aset produktif dengan kualitas lancar sebagaimana diatur dalam POJK Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement