Berikutnya persentase nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS. Ini dihitung persentase dari nilai AYDA sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM BPR dan BPRS pada posisi laporan bulan Maret 2020.
Penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR atau BPRS lain dikecualikan dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).
Penempatan dana antar bank tersebut dapat dilakukan kepada seluruh BPR pihak terkait dan tidak terkait paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR dan BPRS.
Lalu BPR dan BPRS juga harus menyediakan dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) tahun 2021. "Nilainya sebesar kurang dari 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya," katanya.
BPR atau BPRS juga harus melakukan penyesuaian pedoman atas seluruh kebijakan yang diterapkan, dokumentasi dan administrasi yang memadai atas seluruh kebijakan yang diterapkan, serta simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan terhadap kecukupan permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS secara periodik.