IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa upaya pengendalian impor wajib dilakukan demi melindungi aktivitas perdagangan dalam negeri.
Upaya tersebut dilakukan melalui rencana mengembalikan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).
Hal ini disampaikan Zulkifli saat mengunjungi Pasar Johar, Semarang, Sabtu (7/10/2023).
"Kita akan mengembalikan pengawasan impor, dari post border menjadi border kembali. Jadi, aktivitas impor bisa diawasi lebih ketat," ujar Zulkifli, dalam keterangan resminya.
Menurut Zulkifli, pemerintah telah mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.