"Budaya keselamatan itu paling gampang digambarkan seperti anekdot tiada lebaran tanpa ketupat lebaran. Sama seperti operasi migas tanpa safety, seperti tidak beroperasi," kata Mirza.
Dalam sesi diskusi usai peninjauan lapangan dan paparan oleh Manajemen PEPC, disepakati Ditjen Migas akan melakukan terobosan atau upaya percepatan inspeksi teknis maupun pemeriksaan keselamatan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Migas.
Antara lain dengan mengirimkan tim yang akan standby di lapangan untuk membantu proses inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan, terutama peralatan-peralatan yang belum selesai dilaksanakan inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan serta persiapan pelaksanaan commissioning.
"Dengan adanya terobosan ini, diharapkan proyek tepat waktu sesuai dengan target yang telah ditetapkan," tambah Mirza.
General Manager PEPC Ruby Mulyawan mengapresiasi dukungan yang dilakukan Pemerintah melalui Ditjen Migas, termasuk percepatan inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan peralatan/instalasi.