Menurutnya, pengguna kendaraan umum lebih banyak dibandingkan kendaraan dinas yang saat ini diwajibkan menggunkan kendaraan listrik. Hadirnya Perpres bukan hanya membuat angkutan umum berbasis listrik tersedia di Jakarta, tapi juga di seluruh wilayah Indonesia.
“Penggunaan kendaraan listrik pada ajang G20 di Bali juga dinilai sebagai langkah tepat, sehingga dapat ditiru oleh daerah lain,” ujar Djoko.
Tapi, pemerintah juga perlu mempertimbangkan mitigasi risiko dari penggunaan kendaraan listrik. Mitigasi risiko ini terutama terkait dampak apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.
Berdasarkan Pasal 139 ayat 1 menyebutkan angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terkangkau. Di dalamnya juga terdapat pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.
Djoko Setijowarno juga merasa dengan diadakannya Perpres tentang kendaraan listrik untuk angkutan umum, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) akan tersebar di seluruh Indonesia yang dapat mempercepat proses transisi.