IDXChannel - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN siap memberikan pasokan listrik serta mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Hal ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Potensi Pajak Kendaraan Listrik
Inpres tersebut diteken Presiden pada 13 September 2022. Upaya akselerasi ini juga dilakukan sebagai upaya menekan impor bahan bakar minyak (BBM).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan saat ini PLN sudah menyiapkan infrastruktur dan layanan pendukung untuk menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik.
"Arahan dari Pak Presiden adalah mengubah dari energi impor menjadi domestik, dari energi mahal menjadi murah, dan energi yang emisi karbonnya tinggi menjadi energi emisi karbon rendah. Untuk itu, kami di PLN siap mendukung arahan Presiden terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah," ujar Darmawan, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir juga mengeluarkan arahan untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di seluruh perusahaan BUMN.