IDXChannel - Imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif angkutan kota (angkot) reguler naik Rp1.000 menjadi Rp6.000.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, nantinya usulan tersebut disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar dituangkan menjadi Keputusan Gubernur (Kepgub).
"Untuk tarif reguler pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gub itu ada usulan kenaikan Rp 1.000," kata Syafrin kepada awak media di Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022).
Syafrin menjelaskan bahwa tarif atas angkot saat ini Rp5.000. Nantinya, tarif atas angkot reguler menjadi Rp6.000.
Syafrin mengatakan usulan kenaikan tarif yang dibahas oleh DTKJ di dalamnya terdapat unsur eksekutif, akademisi, operator angkutan umum, kepolisian, hingga LSM yang bergerak di bidang transportasi. Ia menyebut usulan ini diterapkan usai disahkan melalui Kepgub.
"Mereka sudah melakukan pembahasan, rapat pleno dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur. Kami harapkan segera minggu ini bisa dituntaskan," ujar Syafrin.
Sebelumnya, DTKJ akan mengusulkan penetapan tarif angkutan umum yang tidak terintegrasi dengan program Jaklingko. Diketahui, tarif angkutan umum terintegrasi Jaklingko tidak alami kenaikan tarif meski harga BBM mengalami kenaikan.
"Terkait dampak kenaikan BBM terhadap tarif angkutan umum di Jakarta, untuk tarif layanan angkutan umum yang telah terintegrasi dalam Program Jaklingko tidak ada kenaikan tarif (baik layanan Transjakarta pada koridor utama maupun layanan non BRT)," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/9/2022). (RRD)