sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga Beras Ugal-ugalan, Ini Alasan Pemerintah Belum Ubah HET 

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
05/03/2024 03:03 WIB
Pemerintah belum akan mengubah kebijakan soal Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium maupun beras premium meskipun harga terus melonjak.
Harga Beras Ugal-ugalan, Ini Alasan Pemerintah Belum Ubah HET (Foto: MNC Media)
Harga Beras Ugal-ugalan, Ini Alasan Pemerintah Belum Ubah HET (Foto: MNC Media)

Dikutip dari website resminya, HPP untuk gabah dan beras yang ditetapkan saat itu adalah sebagai berikut, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300/kg, dan Beras di gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.

Harga pembelian tersebut juga tidak terlepas dari ketentuan kualitas gabah dan beras. GKP dengan harga tersebut harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%. Untuk GKG memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. 

Sementara itu, untuk beras harus memenuhi kualitas derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

Mengenai HET Beras, Bapanas telah menetapkan bahwa HET dihitung berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali. NTB, dan Sulawesi. Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, dan Kalimantan. Zona 3 meliputi Maluku dan Papua.

Untuk HET Beras Medium di Zona 1 Rp 10.900/kg, di Zona 2 Rp 11.500/kg, dan di Zona 3 Rp 11.800/kg. Kemudian untuk HET Beras Premium di Zona 1 Rp 13.900/kg, di Zona 2 Rp 14.400/kg, dan di Zona 3 Rp 14.800/kg.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement