Di sisi lain, masalah pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia di bidang perkebunan sempat memunculkan kekhawatiran terhambatnya produksi CPO Malaysia. Sebelumnya, sejumlah pekerja tercatat belum memiliki visa Malaysia serta dokumen lainnya tidak lengkap sehingga tidak bisa berangkat.
Namun, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memastikan akan memberikan izin berangkat setelah semua prosedur dilakukan dengan benar.
"Pihak berwenang tidak bisa melakukan orientasi pra keberangkatan karena visa tidak sesuai undang-undang. Apakah pekerja akan diizinkan untuk berangkat segera setelah orientasi akan tergantung pada otoritas imigrasi Indonesia," ujarnya, dikutip The Star.
(IND)