Pasar yang hanya dikuasai oleh beberapa pelaku usaha memberi peluang lebih besar pada pelaku usaha untuk mengendalikan harga atau pasokan dan berpotensi terjadi pelanggaran di dalam Undang-undang Persaingan Usaha seperti kartel, penyalahgunaan posisi dominan, praktek jual rugi dalam rangka menyingkirkan pesaing dan lain sebagainya.
Terkait dengan tingginya harga daging ayam dan telur akhir-akhir ini, Ridho memaparkan bahwa meskipun berkorelasi, harga ayam di tingkat konsumen jauh lebih fluktuatif dibandingkan harga jual ayam di tingkat produsen maupun fluktuasi harga jagung.
"Kenaikan jagung sendiri dapat dipicu oleh berbagai faktor seperti kenaikan harga jagung internasional yang dipengaruhi oleh gelombang panas di India dan kenaikan harga pupuk karena pengaruh perang Rusia Ukraina," jelasnya.
Dikatakan oleh Ridho, dalam kondisi harga pangan yang melonjak tinggi, negara dapat melakukan beberapa intervensi. Seperti memberikan subsidi bagi peternak atau produsen daging ayam dan telur ayam ras. Lalu memberikan insentif kepada peternak guna meningkatkan produksinya melalui bimbingan teknis. Serta melakukan kegiatan ekspor dan impor untuk meningkatkan dan mengurangi pasokan dalam negeri.
Kemudian menyediakan informasi harga yang transparan, serta membuat regulasi terkait larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta mengadakan pasar murah.