“KPPU diperintah oleh Undang-undang untuk mengawasi perilaku pelaku usaha, agar tidak ada pelaku usaha yang memanfaatkan situasi kenaikan harga untuk tindakan-tindakan spekulasi seperti menahan panenan agar harga semakin tinggi dan sebagainya” ujar Ridho.
Ridho menambahkan ada beberapa manfaat dari pengadaan pasar murah, baik untuk produsen maupun konsumen.
Diantaranya mengurangi tekanan inflasi, meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi dalam negeri, membantu kelompok yang rentan hingga mengurangi risiko ketidakstabilan sosial.
Kemudian membangun reputasi sosial dan tanggung jawab perusahaan dan meningkatkan hubungan dengan konsumen.
”Pengadaan pasar murah memang tidak menyebabkan terjadinya perubahan suplai di masyarakat, namun lebih mengalokasikan pada masyarakat yang lebih membutuhkan. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan produsen, maka operasi pasar murah dapat memotong rantai distribusi sehingga konsumen pasar murah bisa mendapatkan harga yang jauh lebih terjangkau,” ujarnya.