Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,41 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,4 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,18 persen, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,05 persen dan kelompok kesehatan 0,01 persen.
"Kelompok yang tidak mengalami perubahan yaitu kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan," ujar Asim Saputra. (TYO)