Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pendampingan kepada Kementan maupun perusahaan terkait, agar terwujud program perlindungan dan pemberdayaan peternak.
"Ombudsman dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak,” kata Yeka.
Direktur Perbibitan Produksi Ternak Kementan, Agung Suganda menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk membentuk kelompok kerja (pokja) khusus terkait program perlindungan dan pemberdayaan peternak.
Salah satu tujuannya adalah membuat skema pembayaran hutang yang tidak terlalu memberatkan.
"Terkait PKPU, tadi Pak Dirjen telah memberikan himbauan kepada perusahaan yang melaksanakan PKPU bahwa hutang tetaplah hutang. Namun perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
(SLF)