IDXChannel - Puluhan peternak ayam mengadu ke Ombudsman RI usai merugi karena harga jual ayam hidup anjlok. Bahkan beberapa diantaranya harus menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena memiliki utang sekitar Rp74,7 miliar.
Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan perlindungan terhadap peternak dan meminta perusahaan pakan dapat memberikan skema keringanan dalam pembayaran utang peternak.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah Peternak Mandiri yang sedang mengalami kerugian akibat dari rendahnya harga jual ayam hidup di kandang dan tingginya biaya sarana produksi ternak.
“Tidak adanya kepastian usaha bagi Peternak Mandiri, sehingga menimbulkan permasalahan salah satunya berupa terlambatnya pembayaran hutang Peternak Mandiri kepada perusahaan pakan,” kata Yeka dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (17/1/2023).
Yeka menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelesaikan laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait Kebijakan Stabilitas Pasokan Livebird, kemudian merumuskan tindakan korektif kepada para pihak terkait.
Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pendampingan kepada Kementan maupun perusahaan terkait, agar terwujud program perlindungan dan pemberdayaan peternak.
"Ombudsman dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak,” kata Yeka.
Direktur Perbibitan Produksi Ternak Kementan, Agung Suganda menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk membentuk kelompok kerja (pokja) khusus terkait program perlindungan dan pemberdayaan peternak.
Salah satu tujuannya adalah membuat skema pembayaran hutang yang tidak terlalu memberatkan.
"Terkait PKPU, tadi Pak Dirjen telah memberikan himbauan kepada perusahaan yang melaksanakan PKPU bahwa hutang tetaplah hutang. Namun perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
(SLF)