IDXChannel - Dianggap gagal dalam memberikan perlindungan dan turunnya harga produk unggas, kelompok peternak melayangkan gugatan kepada Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta
Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN), Alvino Antonio, didasarkan atas kerugian yang dialami oleh peternak unggas. Untuk itu Paguyuban peternak unggas menggugat Mentan untuk meminta ganti rugi materil sebesar Rp16 miliar dan imateril senilai Rp20 miliar.
Gugatan ia daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 227/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Jumat (24/9/2021). Menurut Alvino gugatan ini dilayangkan karena Mentan Syahrul dinilai tidak melaksanakan tugasnya, misal memberikan perlindungan kepada petani atau peternak.
Padahal, menurutnya tugas Mentan sudah tertuang jelas dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Artinya kalau tidak Menteri SLY itu telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Selain tuntutan ganti rugi itu, Alvino juga meminta Pengadilan untuk menginstruksikan Mentan Syahrul untuk menyediakan sarana dan prasarana produksi peternakan serta menindak dan memberikan kepastian usaha pada petani/peternak melalui jaminan pemasaran hasil pertanian/peternak.