Kementerian BUMN memang akan mengikuti arahan pemerintah terkait rencana kenaikan Pertalite dan Solar bersubsidi. Kenaikan BBM memang menjadi kebijakan pemerintah.
Arya menjelaskan kebijakan menaikkan harga BBM jenis RON 90 dan Solar subsidi ada ditangan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Setidaknya ketiga kementerian tersebut berwenang menetapkan besaran harga Pertalite dan Solar subsidi.
Sementara itu, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya operator atas kebijakan pemerintah terkait dengan bahan bakar tersebut.
"Enggak tau dong, Pertamina kan hanya operator. ini kan ada (diskusi) dari Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenko Perekonomian, itu yang mengatur. Kalau kita kan operator cuma ditugaskan negara, kita ikut saja," ujar dia.
(FRI)