IDXChannel - BUMN energi, PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menahan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax. Keputusan ini dilakukan di saat harga minyak mentah dunia sedang mengalami kenaikan drastis imbas dari perang di Ukraina.
Sampai dengan hari ini, Kamis (24/3/2022), Pertamax masih dibanderol Rp9.000 hingga Rp9.500 per liter, jauh di bawah nilai keekonomian BBM RON 92 yang dipatok Rp14.526 per liter bulan ini.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, mengacu pada Perpres Nomor 69 tahun 2021 disebutkan, harga BBM umum seperti Pertamax ditentukan oleh badan usaha dan mengikuti harga keekonomian. Harusnya, tidak ada subsidi untuk BBM jenis tersebut.
"Maka dengan demikian, saat ini para pengguna Pertamax disubsidi oleh Pertamina. Karena Pertamax ini segmented, masa Pertamina mensubsidi orang yang mampu?" ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (24/3/2022).
Kenaikan harga Pertamax juga, menurut Mamit, tidak akan berdampak pada inflasi, karena saat ini konsumsi Pertamax hanya 12 persen dari total konsumsi nasional.