Tommy menjelaskan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD887,73 per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD1.039,76 per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD1.247,67 per MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
"Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar USD963,75/MT," ujar Tommy.
Selain itu, produk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD31 per MT.
Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.