"Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia," paparnya.
Namun, kata Veri, penurunan ini tidak signifikan karena masih dipengaruhi oleh sejumlah faktor geopolitik, antara lain invasi Rusia yang terus berlanjut ke Ukraina dan Shanghai, penguncian China, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap pemulihan ekonomi dunia.
Sementara itu, kenaikan harga acuan dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti contoh, tren penurunan harga kakao karena pasokan dari negara produsen cukup banyak, yakni Pantai Gading dan Nigeria. Namun, karena perbedaan waktu pengumpulan data, harga kakao acuan naik 0,12% secara bulanan.
"Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022," jelas Veri.
Sedangkan, tambahnya, untuk HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan yang tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.010/2022. (SNP)