Lanjutnya, jenis golongan, kenaikan tarif cukai hanya terjadi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak diberlakukan karena mencermati sektor padat karya dan situasi pandemi Covid-19.
Nantinya, pengendalian ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan SKM mengingat SKM memiliki porsi terbesar pangsa pasar mencapai 71,4%dan golongan yang memiliki kandungan lokal rendah yakni SPM.
"Kenaikan tarif cukai 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat," tandasnya. (RAMA)