"Nanti kita koordinasikan (tarif untuk wisman) tapi yang pasti ada perbedaan dengan yang untuk wisatawan Nusantara," lanjut Sandiaga.
Jika melihat peraturan tersebut, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas tarif layanan sewa lahan kawasan, tarif layanan tiket masuk kawasan, tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan, tarif layanan penunjang.
(SLF)