IDXChannel - Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nur Isnin Istiartono menyampaikan beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat.
"Yaitu terjadinya kenaikan biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen akibat perubahan harga avtur, kurs rupiah dan harga komponen lainnya," kata Nur Isnin dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu dalam materi presentasinya dijelaskan bahwa biaya operasional pesawat udara sebesar 33 persen sampai 40 persen untuk avtur dan pelumas.
Selanjutnya biaya pemeliharaan dan perbaikan sebesar 20 persen sampai dengan 25 persen. Kemudian biaya sewa pesawat mencapai 17 persen hingga 20 persen. Sementara sisanya digunakan untuk biaya lain seperti asuransi dan lain sebagainya.