Ia menambahkan penambahan biaya dapat dilakukan apabila terjadi kenaikan bahan bakar pesawat dalam waktu dan jumlah yang telah ditetapkan.
"Fuel surcharge dapat dikenakan karena terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut, yang mengakibatkan kenaikan biaya operasi pesawat di atas 10 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Nur Isnin memaparkan bahwa penetapan tarif penumpang angkutan udara telah mempertimbangkan aspek Undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 126 dan 127, aspek perlindungan konsumen berupa intervensi tarif batas atas (TBA) serta aspek keberlangsungan hidup maskapai dari persaingan tidak sehat berupa investasi tarif batas bawah (TBB)
Sedangkan evaluasi berkala terhadap penetapan tarif diatur dalam peraturan menteri (PM) 20 tahun 2019 pasal 23. Evaluasi ini dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan maskapai.
(FRI)