Kebijakan Gage tidak berlaku untuk kendaraan roda dua hanya bagi kendaraan roda empat di tempat wisata. Sementara uji coba ini hanya berlaku tiga hari sampai Minggu (19/9/2021), melihat aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Sementara ini kita laksanakan 17-19 September. Nanti ketika PPKM level 3 masih berjalan kalau nanti level 2 level 1 nanti kita lihat aturan yang mengacu pada aturan PPKM level 2 dan level 1. Aturan-aturan pembatasan mobilitas yang kita buat, baik di gage tempat wisata maupun gage di kawasan sudirman-thamrin dan rasuna said," sambungnya
Dirlantas Polda Metro Jaya itu pun mengatakan aturan yang ada disesuaikan dengan tingkat level PPKM yang berlaku. "Mengacu menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan PPKM yang mengatur tentang ppkm level tersebut. Misal level 2 ppkm, nanti kita lihat aturan seperti apa," katanya. (NDA)