IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua anggota Dewan Komisioner (ADK) barunya ke masyarakat. Salah satunya yakni Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi
Dalam jabatan barunya, Hasan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
Sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.
"Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan, serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan penyaluran dana,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).
Di samping itu, bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan, di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.