sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasan Fawzi Beberkan Tugas Baru sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
18/08/2023 14:22 WIB
Hasan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, mengembangkan arahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua anggota Dewan Komisioner (ADK) barunya ke masyarakat. Salah satunya yakni Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi

Dalam jabatan barunya, Hasan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus, serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.

Sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga.

"Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan, serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan penyaluran dana,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung OJK Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

Di samping itu, bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan industri jasa keuangan, di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer. Kemudian juga mencakup aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement