sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak, Ini Tugas Lengkap Anggota Dewan Komisioner Baru OJK Agusman

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
18/08/2023 11:49 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Agusman jelaskan tugasnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan dua anggota Dewan Komisioner (ADK) barunya ke publik. Salah satunya yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) Agusman.

"Sebagai kepala eksekutif PVML saya memiliki tugas dan fungsi untuk koordinasi penyelengaraan sistem lembaga pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan strategi, kebijakan, pelaksanaan quality insurance dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi pengawasan dan perizinan serta survelience dan protokol krisis perusahaan di sektor PVML baik konvensional maupun syariah," kata Agusman saat konfrensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Agusman menambahkan, adapun ruang lingkup OJK yang berada di bawah ADK PVML meliputi perusahaan pembiyaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, lembaga keuangan khusus.

"Usaha pembiayaan berbasis teknologi (Fintech lending dan paylater), pergadaian,lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya termasuk korporasi di sektor jasa keuangan. Lembaga terdiri BP Tapera, Multi Griya Finansial atau SMF, dan PTML," katanya.

"Saya berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan prudential dan mendorong pengembangan seluruh sektor PVML agar dapat tumbuh secara sehat dan bekelanjutan," katanya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement