sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hasil Audit BPK, Korupsi Perum Perindo Negara Dirugikan Rp176,8 Miliar

Economics editor Erfan Ma'ruf
15/02/2022 09:23 WIB
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan negara dirugikan dalam dugaan korupsi Perum Perindo periode 2016-2019 mencapai Rp176,8 miliar.
Hasil Audit BPK, Korupsi Perum Perindo Negara Dirugikan Rp176,8 Miliar. (Foto: MNC Media)
Hasil Audit BPK, Korupsi Perum Perindo Negara Dirugikan Rp176,8 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan negara dirugikan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) periode 2016-2019 mencapai Rp176,8 miliar dan USD279.891.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, BPK juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan milik negara itu yang membuat kerugian besar negara. 

"Penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp176.810.167.066,00 dan USD 279,891.50," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022). 

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka salah satunya Syahril Japarin selaku Direktur Utama periode 2016-2017. Kemudian, Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan. 

Dari luar Perindo, Rianto Utomo selaku Direktur Utama PT Global Prima Sentosa. Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam. Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni. Terakhir, tersangka dengan inisial IG.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement